Berita

Pajak Restoran

Ingin Makan di Restoran? Kenali Dulu Pajak Restoran yang Harus Anda Bayar!

Ingin Makan di Restoran? Kenali Dulu Pajak Restoran yang Harus Anda Bayar!

Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pajak restoran merupakan salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, bar, jasa boga, katering, dan sejenisnya.

Bagi Anda pelanggan restoran wajib mengetahui besar pajak yang dipungut atas pembayaran pelayanan makanan dan minuman di restoran. Selisih antara harga asli makanan dan minuman yang Anda beli dengan harga yang harus Anda bayar saat pembayaran di kasir disebut pajak restoran.

Objek Pajak
Pelayanan restoran yang berbayar yang meliputi pelayanan penjualan makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik di restoran maupun di tempat lain. Tidak semua pelayanan Restoran dikenai Pajak. Berikut ini yang diikecualikan objek Pajak Restoran adalah:
"Pelayanan yang disediakan restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah". Dengan ketentuan ini, maka tiap kabupaten/kota harus menetapkan besaran omzet usaha restoran yang tidak dikenai pajak restoran.

Subjek Pajak
Orang Pribadi atau Badan atau konsumen restoran yang melakukan pembayaran atau membeli makanan dan minuman dari Restoran. Pajak restoran sudah termasuk di dalam harga makanan dan minuman yang Anda bayarkan. Pelayanan antar (delivery service) maupun pemesanan dibawa (take away) juga dikenakan pajak meskipun Anda tidak menikmati fasilitas sarana restoran.

Wajib Pajak
Orang Pribadi atau Badan sebagai Pemilik atau Pengusaha Restoran.

Masa Pajak
Masa pajak menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
Jangka waktu yang lamanya 1 bulan kalender.
Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.

Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran.

Tarif & Cara Perhitungan Pajak
Tarif paling tinggi sebesar 10% (Sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak.
Tarif pajak restoran ditetapkan dengan peraturan daerah.
Berdasarkan pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak 10% dengan dasar pengenaan pajak yaitu jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran.

Pajak terutang = Tarif pajak x DPP

Jumlah pembayaran yang diterima sesuai bill/dokumen lain (DPP) = Rp200.000

Tarif Pajak = 10 %

Pajak Restoran = Rp200.000 X 10 % = Rp20.000


sumber: klikpajak.id/blog/berita-pajak/10-persen-pajak-restoran/