Berita

Pajak dari masa ke masa (bag. 1)

Masa Republik Indonesia dalam Revolusi Kemerdekaan Dirgahayu Indonesia-ku, SDM Unggul Indonesia Maju Untukmu jiwa raga kami

Masa Republik Indonesia dalam Revolusi Kemerdekaan (19451950)

Setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, para pendiri Republik menuangkan masalah pajak ke dalam Undang-Undang Dasar 1945 Hal Keuangan. Dalam Pasal 23 yang memuat lima butir ketentuan, butir kedua menyatakan bahwa “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang”. Dengan demikian, pajak sebagai “nyawa” negara telah secara resmi diatur oleh Undang-Undang 1945. Dua hari kemudian tepatnya pada 19 Agustus 1945, organisasi Kementerian Keuangan langsung dibentuk dan di dalamnya antara lain terdapat Pejabatan Pajak. Susunan organisasi itu disusun dalam keadaan mendesak, karena tidak lama setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, Belanda datang kembali dan ingin berkuasa di Indonesia dengan membentuk Netherlands Indie Civil Administration (NICA). Pada 1946 ketika Belanda melancarkan Agresi Militer pertama, Kementerian Keuangan, termasuk Pejabatan Pajak harus mengikuti Presiden Soekarno dan seluruh jajaran Kabinet hijrah ke Yogyakarta dan sekitarnya. Pejabatan Pajak berkantor pusat di Magelang.