Berita

Pajak dari masa ke masa (bag. 2)

Masa Pemerintahan Presiden Soekarno

Masa Pemerintahan Presiden Soekarno (1950–1966)

Sesuai dengan Pasal 23 A UUD 1945 yang berbunyi, “Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang.” Namun, pemerintahan Presiden Soekarno pascarevolusi kemerdekaan mengalami situasi yang belum stabil. Undang-undang belum dapat dilaksanakan dengan baik. Untuk mengelola pendapatan negara dari pajak, pemerintah masih kesulitan. Itu sebabnya aturan warisan kolonial masih digunakan. Perlahan pemerintah membenahi berbagai aturan, di antaranya pada 1957 mengganti Pajak Peralihan dengan nama Pajak Pendapatan Tahun 1944 yang disingkat dengan Ord. PPd. 1944. Jawatan Pajak Hasil Bumi pada Direktorat Jenderal Moneter yang bertugas melakukan pungutan pajak hasil bumi dan pajak atas tanah, pada 1963 diubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi. Dua tahun kemudian berubah lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah atau Ipeda. Pemerintah mulai mendirikan kantor-kantor Inspeksi Keuangan di tingkat kabupaten dan kota yang diresmikan oleh Soejono Brotodihardjo. Pembentukan kantor-kantor ini adalah usaha untuk menggali potensi pajak di masyarakat karena perekonomian yang terus berkembang