Informasi Publik Dikecualikan

Daftar Informasi Publik Dikecualikan


No Jenis Informasi Dasar Hukum Konsekuensi Batas Waktu Pengecualian
Akibat Info Dibuka Akibat Info Ditutup
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1.

Surat Permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak Terutang yang mencantumkan ringkasan kondisi keuangan

1. Pasal 103 ayat (1) UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD;

2. Pasal 17 huruf h angka 3 dan hurf j UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.

mengungkap rahasia pribadi (Wajib Pajak) atas kondisi keuangan, aset, dan pendapatan Wajib Pajak

melindungi rahasia pribadi (Wajib Pajak) atas kondisi keuangan, aset, dan pendapatan Wajib Pajak

Selama Berlaku
2.

Surat Permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak Terutang yang melampirkan laporan keuangan

1. Pasal 103 ayat (1) UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD;

2. Pasal 17 huruf h angka 3 dan hurf j UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.

mengungkap rahasia pribadi (Wajib Pajak) atas kondisi keuangan, aset, dan pendapatan Wajib Pajak

melindungi rahasia pribadi (Wajib Pajak) atas kondisi keuangan, aset, dan pendapatan Wajib Pajak

Selama Berlaku
3.

Laporan Keuangan Wajib Pajak

1. Pasal 103 ayat (1) UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD;

2. Pasal 17 huruf h angka 3 dan hurf j UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.

mengungkap rahasia pribadi (Wajib Pajak) atas kondisi keuangan, aset, dan pendapatan Wajib Pajak

melindungi rahasia pribadi (Wajib Pajak) atas kondisi keuangan, aset, dan pendapatan Wajib Pajak

Selama Berlaku
4.

Berita Acara Pemeriksaan Pajak Daerah

1. Pasal 103 ayat (1) UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD;

2. Pasal 17 huruf h angka 3 dan hurf j UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.

mengungkap rahasia pribadi (Wajib Pajak) atas kondisi keuangan, aset, dan pendapatan Wajib Pajak

melindungi rahasia pribadi (Wajib Pajak) atas kondisi keuangan, aset, dan pendapatan Wajib Pajak

Selama Berlaku
5.

Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Daerah

1. Pasal 103 ayat (1) UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD;

2. Pasal 17 huruf h angka 3 dan hurf j UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.

mengungkap rahasia pribadi (Wajib Pajak) atas kondisi keuangan, aset, dan pendapatan Wajib Pajak

melindungi rahasia pribadi (Wajib Pajak) atas kondisi keuangan, aset, dan pendapatan Wajib Pajak

Selama Berlaku
6.

Surat Keputusan Pengurangan Pajak Terutang

1. Pasal 103 ayat (1) UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD;

2. Pasal 17 huruf h angka 3 dan hurf j UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.

mengungkap rahasia pribadi (Wajib Pajak) atas kondisi keuangan, aset, dan pendapatan Wajib Pajak

melindungi rahasia pribadi (Wajib Pajak) atas kondisi keuangan, aset, dan pendapatan Wajib Pajak

Selama Berlaku
7.

Surat Keputusan Keberatan Pajak Terutang

1. Pasal 103 ayat (1) UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD;

2. Pasal 17 huruf h angka 3 dan hurf j UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.

mengungkap rahasia pribadi (Wajib Pajak) atas kondisi keuangan, aset, dan pendapatan Wajib Pajak

melindungi rahasia pribadi (Wajib Pajak) atas kondisi keuangan, aset, dan pendapatan Wajib Pajak

Selama Berlaku
8.

Laporan Penilaian Objek PBB-P2

1. Pasal 103 ayat (1) UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD;

2. Pasal 17 huruf h angka 3 dan hurf j UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.

mengungkap rahasia pribadi (Wajib Pajak) atas kondisi keuangan, aset, dan pendapatan Wajib Pajak

melindungi rahasia pribadi (Wajib Pajak) atas kondisi keuangan, aset, dan pendapatan Wajib Pajak

Selama Berlaku
9.

Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)

1. Pasal 103 ayat (1) UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD;

2. Pasal 17 huruf h angka 3 dan hurf j UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.

mengungkap rahasia pribadi (Wajib Pajak) atas kondisi keuangan, aset, dan pendapatan Wajib Pajak

melindungi rahasia pribadi (Wajib Pajak) atas kondisi keuangan, aset, dan pendapatan Wajib Pajak

Selama Berlaku