Informasi Publik Dikecualikan
Daftar Informasi Publik Dikecualikan
| No | Jenis Informasi | Dasar Hukum | Konsekuensi | Batas Waktu Pengecualian | |
|---|---|---|---|---|---|
| Akibat Info Dibuka | Akibat Info Ditutup | ||||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
| 1. | Surat Permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak Terutang yang mencantumkan ringkasan kondisi keuangan |
1. Pasal 103 ayat (1) UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD; 2. Pasal 17 huruf h angka 3 dan hurf j UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP. |
mengungkap rahasia pribadi (Wajib Pajak) atas kondisi keuangan, aset, dan pendapatan Wajib Pajak |
melindungi rahasia pribadi (Wajib Pajak) atas kondisi keuangan, aset, dan pendapatan Wajib Pajak |
Selama Berlaku |
| 2. | Surat Permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak Terutang yang melampirkan laporan keuangan |
1. Pasal 103 ayat (1) UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD; 2. Pasal 17 huruf h angka 3 dan hurf j UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP. |
mengungkap rahasia pribadi (Wajib Pajak) atas kondisi keuangan, aset, dan pendapatan Wajib Pajak |
melindungi rahasia pribadi (Wajib Pajak) atas kondisi keuangan, aset, dan pendapatan Wajib Pajak |
Selama Berlaku |
| 3. | Laporan Keuangan Wajib Pajak |
1. Pasal 103 ayat (1) UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD; 2. Pasal 17 huruf h angka 3 dan hurf j UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP. |
mengungkap rahasia pribadi (Wajib Pajak) atas kondisi keuangan, aset, dan pendapatan Wajib Pajak |
melindungi rahasia pribadi (Wajib Pajak) atas kondisi keuangan, aset, dan pendapatan Wajib Pajak |
Selama Berlaku |
| 4. | Berita Acara Pemeriksaan Pajak Daerah |
1. Pasal 103 ayat (1) UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD; 2. Pasal 17 huruf h angka 3 dan hurf j UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP. |
mengungkap rahasia pribadi (Wajib Pajak) atas kondisi keuangan, aset, dan pendapatan Wajib Pajak |
melindungi rahasia pribadi (Wajib Pajak) atas kondisi keuangan, aset, dan pendapatan Wajib Pajak |
Selama Berlaku |
| 5. | Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Daerah |
1. Pasal 103 ayat (1) UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD; 2. Pasal 17 huruf h angka 3 dan hurf j UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP. |
mengungkap rahasia pribadi (Wajib Pajak) atas kondisi keuangan, aset, dan pendapatan Wajib Pajak |
melindungi rahasia pribadi (Wajib Pajak) atas kondisi keuangan, aset, dan pendapatan Wajib Pajak |
Selama Berlaku |
| 6. | Surat Keputusan Pengurangan Pajak Terutang |
1. Pasal 103 ayat (1) UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD; 2. Pasal 17 huruf h angka 3 dan hurf j UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP. |
mengungkap rahasia pribadi (Wajib Pajak) atas kondisi keuangan, aset, dan pendapatan Wajib Pajak |
melindungi rahasia pribadi (Wajib Pajak) atas kondisi keuangan, aset, dan pendapatan Wajib Pajak |
Selama Berlaku |
| 7. | Surat Keputusan Keberatan Pajak Terutang |
1. Pasal 103 ayat (1) UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD; 2. Pasal 17 huruf h angka 3 dan hurf j UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP. |
mengungkap rahasia pribadi (Wajib Pajak) atas kondisi keuangan, aset, dan pendapatan Wajib Pajak |
melindungi rahasia pribadi (Wajib Pajak) atas kondisi keuangan, aset, dan pendapatan Wajib Pajak |
Selama Berlaku |
| 8. | Laporan Penilaian Objek PBB-P2 |
1. Pasal 103 ayat (1) UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD; 2. Pasal 17 huruf h angka 3 dan hurf j UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP. |
mengungkap rahasia pribadi (Wajib Pajak) atas kondisi keuangan, aset, dan pendapatan Wajib Pajak |
melindungi rahasia pribadi (Wajib Pajak) atas kondisi keuangan, aset, dan pendapatan Wajib Pajak |
Selama Berlaku |
| 9. | Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) |
1. Pasal 103 ayat (1) UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD; 2. Pasal 17 huruf h angka 3 dan hurf j UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP. |
mengungkap rahasia pribadi (Wajib Pajak) atas kondisi keuangan, aset, dan pendapatan Wajib Pajak |
melindungi rahasia pribadi (Wajib Pajak) atas kondisi keuangan, aset, dan pendapatan Wajib Pajak |
Selama Berlaku |