Tugas Pokok

Bidang Aset Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam merencanakan, menyusun, menyiapkan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Bidang Aset Daerah

Fungsi

  1. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada Bidang Aset Daerah;
  2. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publidi Bidang Aset Daerah;
  3. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan penatausahaan dan penilaian barang milik daerah;
  4. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah;
  5. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah;
  6. pelaksanaan koordinasi antar bidang;
  7. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Aset Daerah; dan
  8. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan