Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Batang / Profil / Sekretariat
Tugas Pokok
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan administrasi umum, perlengkapan, kerumahtanggaan, kelembagaan, kehumasan, kepegawaian, keuangan, dan program
Fungsi
- pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis dan program kerja pada Sekretariat;
- pengkoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja masing-masing bidang secara terpadu;
- pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesekretariatan;
- pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, administrasi kepegawaiaan dan administrasi keuangan;
- pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan;
- pelaksanaan urusan organisasi, tatalaksana dan kehumasan;
- pelayanan teknis administratif kepada Kepala Badan dan semua satuan unit kerja di lingkungan BPKPAD;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kesekretariatan dan dinas; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan