Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Batang / Profil / Sekretariat
Tugas Pokok
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan, pembinaan, fasilitasi, pengoordinasian, pengendalian, monitoring, evaluasi, pelaporan, serta pelayanan administratif dan teknis ketatausahaan dan kerumahtanggaan yang meliputi segala kegiatan di bidang umum, perencanaan, penganggaran, perlengkapan, kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, kehumasan, pengelolaan data dan pengembangan teknologi informasi, keuangan, aset dan barang milik Daerah yang menjadi tanggungjawab Badan.
Fungsi
a. penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di Sekretariat;b. pelaksanaan dan pengoordinasian upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesekretariatan dan Badan;c. pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran Badan;d. pengoordinasian, pembinaan dan pemberian dukungan administratif meliputi perencanaan, keuangan, aset, kepegawaian, kerumahtanggaan, kehumasan, keprotokolan, ketatausahaan, arsip, hukum, kerjasama dan dokumentasi di lingkungan Badan;e. pengoordinasian, pembinaan dan pengembangan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Badan;f. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, zona integritas, dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di lingkungan Badan;g. pengoordinasian pengelolaan data dan pelaksanaan dukungan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Badan;h. pengoordinasian penyusunan laporan kinerja Badan;i. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di Sekretariat; danj. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.