Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Batang / Profil / Bidang Anggaran dan Dana Perimbangan

Tugas Pokok

Bidang Anggaran dan Dana Perimbangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam merencanakan, menyusun, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Bidang Anggaran dan Dana Perimbangan

Fungsi

  1. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada bidang Anggaran dan Dana Perimbangan;
  2. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di Bidang Anggaran dan Dana Perimbangan;
  3. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan perencanaan anggaran;
  4. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan analisa anggaran;
  5. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dana perimbangan;
  6. pelaksanaan koordinasi antar bidang;
  7. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Anggaran dan Dana Perimbangan; dan
  8. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan