Tugas Pokok

Bidang Administrasi Pendapatan Asli Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam merencanakan, menyusun, menyiapkan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pengelolaan administrasi Pendapatan Asli Daerah

Fungsi

  1. perumusan kebijakan teknis pendaftaran, pendataan dan penetapan pajak dan retribusi daerah;
  2. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang Administrasi Pendapatan Asli Daerah;
  3. pelaksanaan pendaftaran dan pendataan wajib pajak, menghimpun dan mengolah data obyek dan subyek pajak dan retribusi daerah;
  4. penyusunan Daftar Induk Wajib Pajak dan Retribusi Daerah serta penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah/Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah;
  5. penghitungan dan penetapan pajak dan retribusi daerah;
  6. pelaksanaan pendistribusian serta penyimpanan surat perpajakan berkaitan dengan pendaftaran, pendataan dan penetapan pajak dan retribusi daerah;
  7. pengendalian dan pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan bidang Administrasi Pendapatan Asli Daerah;
  8. pelaksanaan pengolahan data wajib pajak dan entry data berdasarkan mutasi dan perubahan peta;
  9. penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah/Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar/Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan/Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil/ Surat Ketetapan Retribusi Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar/ Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar; dan
  10. pelaksanaan pelayanan permohonan keberatan, sengketa dan pengaduan wajib pajak dan retribusi daerah.