Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Batang / Profil / Bidang Penagihan, Evaluasi dan Pelaporan PAD

Tugas Pokok

Bidang penagihan, evaluasi dan pelaporan pendapatan asli daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam merencanakan, menyusun, menyiapkan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah.

Fungsi

  1. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada Bidang Penagihan, Evaluasi dan Pelaporan Pendapatan Asli Daerah;
  2. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publidi Bidang Penagihan, Evaluasi dan Pelaporan Pendapatan Asli Daerah;
  3. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan penagihan PBB PP;
  4. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan penagihan pajak daerah lainnya;
  5. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan evaluasi dan pelaporan pendapatan asli daerah;
  6. pelaksanaan koordinasi antar bidang;
  7. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada bidang Penagihan, Evaluasi dan Pelaporan Pendapatan Asli Daerah; dan
  8. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.