Tugas Pokok

BPKPAD mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah.

Fungsi

BPKPAD mempunyai fungsi:
  1. Perumusan dan penyusunan kebijakan teknis bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah.
  2. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah.
  3. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintah daerah bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah.
  4. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah.
  5. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah.
  6. Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah.
  7. Penyusunan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  8. Pengoordinasian pengelolaan pendapatan, investasi daerah, dan aset daerah.
  9. Pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah.
  10. Pelayanan teknis dan administratif di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah.
  11. Penyusunan rancangan anggaran belanja dan pendapatan daerah, perubahan anggaran belanja dan pendapatan daerah.
  12. Penyelenggaraan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan.
  13. Penyelenggaraan fungsi bendahara umum daerah.
  14. Penyusunan laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  15. Penyelenggaraan pembinaan, pengendalian, dan evaluasi pengelolaan keuangan dan aset daerah, kerugian daerah serta pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
  16. Penyelenggaraan kesekretariatan BPKPAD.
  17. Pelaksanaan pengelolaan, inventarisasi dan pemberdayaan aset daerah.
  18. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.