Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Batang / Profil / Bidang Perencanaan dan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Bidang Perencanaan dan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Subbidang Pendataan dan Pendaftaran Subbidang Pelayanan dan PenetapanTugas Pokok
Bidang Perencanaan dan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, melaksanakan, mengoordinasikan, memfasilitasi, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan di bidang perencanaan dan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.
Fungsi
a. penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang perencanaan dan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah;b. perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah;c. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah;d. pelaksanaan koordinasi di bidang perencanaan dan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah;e. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang perencanaan dan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah;f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan dan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah; dang. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.