Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Batang / Profil / Bidang Penagihan, Evaluasi dan Pelaporan PAD
Bidang Penagihan, Evaluasi dan Pelaporan PAD
Subbidang Penagihan PBB Perdesaan dan Perkotaan Subbidang Penagihan Pajak Daerah Lainnya Subbidang Evaluasi dan Pelaporan PADTugas Pokok
Bidang penagihan, evaluasi dan pelaporan pendapatan asli daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam merencanakan, menyusun, menyiapkan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah.
Fungsi
- pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada Bidang Penagihan, Evaluasi dan Pelaporan Pendapatan Asli Daerah;
- pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di Bidang Penagihan, Evaluasi dan Pelaporan Pendapatan Asli Daerah;
- pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan penagihan PBB PP;
- pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan penagihan pajak daerah lainnya;
- pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan evaluasi dan pelaporan pendapatan asli daerah;
- pelaksanaan koordinasi antar bidang;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada bidang Penagihan, Evaluasi dan Pelaporan Pendapatan Asli Daerah; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.