Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Batang / Profil / Bidang Penagihan, Evaluasi dan Pelaporan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Bidang Penagihan, Evaluasi dan Pelaporan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Subbidang Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan PerkotaanTugas Pokok
Bidang penagihan, evaluasi dan pelaporan pajak daerah dan retribusi daerah mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, melaksanakan, mengoordinasikan, memfasilitasi, memantau, dan mengevaluasi serta melaporakan kegiatan di bidang penagihan, evaluasi dan pelaporan pajak daerah dan retribusi daerah.
Fungsi
a. penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang penagihan, evaluasi dan pelaporan pajak Daerah dan retribusi Daerah;b. perumusan kebijakan teknis di bidang penagihan, evaluasi dan pelaporan pajak Daerah dan retribusi Daerah;c. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penagihan, evaluasi dan pelaporan pajak Daerah dan retribusi Daerah;d. pelaksanaan koordinasi di bidang penagihan, evaluasi dan pelaporan pajak Daerah dan retribusi Daerah;e. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang penagihan, evaluasi dan pelaporan pajak Daerah dan retribusi Daerah;f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di bidang penagihan, evaluasi dan pelaporan pajak Daerah dan retribusi Daerah; dang. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.