Tugas Pokok

Bidang Anggaran Daerah mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, melaksanakan, mengoordinasikan, memfasilitasi, memantau dan
mengevaluasi serta melaporkan kegiatan di bidang anggaran daerah.

Fungsi

a. penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang anggaran daerah;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang anggaran daerah;
c. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang anggaran daerah;
d. pelaksanaan koordinasi di bidang anggaran daerah;
e. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang anggaran daerah;
f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di bidang anggaran daerah; dan
g. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.