Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Batang / Profil / Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah
Tugas Pokok
Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah mempunyai tugas pokok merencanakan, menyusun, menyiapkan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan bidang perbendaharaan dan kas daerah.
Fungsi
a. penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidangperbendaharaan dan kas daerah;b. perumusan kebijakan teknis di bidang perbendaharaan dan kas daerah;c. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perbendaharaan dan kas daerah;d. pelaksanaan koordinasi di bidang perbendaharaan dan kas daerah;e. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang perbendaharaan dan kas daerah;f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di bidangperbendaharaan dan kas daerah; dang. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.