Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Batang / Profil / Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah

Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah

Subbidang Belanja Pegawai Subbidang Pengelolaan Kas Daerah

Tugas Pokok

Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah mempunyai tugas pokok merencanakan, menyusun, menyiapkan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan bidang perbendaharaan dan kas daerah.

Fungsi

a. penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang
perbendaharaan dan kas daerah;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang perbendaharaan dan kas daerah; 
c. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perbendaharaan dan kas daerah;
d. pelaksanaan koordinasi di bidang perbendaharaan dan kas daerah;
e. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang perbendaharaan dan kas daerah;
f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di bidang
perbendaharaan dan kas daerah; dan
g. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.