Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Batang / Profil / Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah

Tugas Pokok

Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah mempunyai tugas pokok merencanakan, menyusun, menyiapkan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan bidang perbendaharaan dan kas daerah.

Fungsi

  1. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah;
  2.  pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publidi Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah;
  3. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan belanja langsung;
  4.  pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan belanja tidak langsung;
  5. pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pengelolaan kas daerah;
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah; dan
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.