Tugas Pokok

Bidang Aset Daerah mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, melaksanakan, mengoordinasikan, memfasilitasi, memantau dan
mengevaluasi serta melaporkan kegiatan di bidang aset daerah.

Fungsi

a. penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang aset daerah;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang aset daerah;
c. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang aset daerah;
d. pelaksanaan koordinasi di bidang aset daerah;
e. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang aset daerah;
f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di bidang aset daerah; dan
g. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.