Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Batang / Profil / Bidang Aset Daerah
Tugas Pokok
Bidang Aset Daerah mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, melaksanakan, mengoordinasikan, memfasilitasi, memantau danmengevaluasi serta melaporkan kegiatan di bidang aset daerah.
Fungsi
a. penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang aset daerah;b. perumusan kebijakan teknis di bidang aset daerah;c. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang aset daerah;d. pelaksanaan koordinasi di bidang aset daerah;e. pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang aset daerah;f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di bidang aset daerah; dang. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.