Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Batang / Profil / Bidang Aset Daerah
Tugas Pokok
Bidang Aset Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam merencanakan, menyusun, menyiapkan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Bidang Aset Daerah
Fungsi
- pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada Bidang Aset Daerah;
- pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di Bidang Aset Daerah;
- pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan penatausahaan dan penilaian barang milik daerah;
- pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah;
- pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah;
- pelaksanaan koordinasi antar bidang;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada Bidang Aset Daerah; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan