Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Batang / Profil / Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
BPKPAD mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah.
Fungsi
BPKPAD mempunyai fungsi:
- Perumusan dan penyusunan kebijakan teknis bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah.
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintah daerah bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah.
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah.
- Penyelenggaraan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah.
- Penyusunan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Pengoordinasian pengelolaan pendapatan, investasi daerah, dan aset daerah.
- Pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah.
- Pelayanan teknis dan administratif di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah.
- Penyusunan rancangan anggaran belanja dan pendapatan daerah, perubahan anggaran belanja dan pendapatan daerah.
- Penyelenggaraan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan.
- Penyelenggaraan fungsi bendahara umum daerah.
- Penyusunan laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Penyelenggaraan pembinaan, pengendalian, dan evaluasi pengelolaan keuangan dan aset daerah, kerugian daerah serta pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
- Penyelenggaraan kesekretariatan BPKPAD.
- Pelaksanaan pengelolaan, inventarisasi dan pemberdayaan aset daerah.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.