Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Batang / Berita / Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Kabupaten Batang

Berita

Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Kabupaten Batang

Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Batang tentang perubahan ketiga atas peraturan Bupati Batang Nomor 70 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Kabupaten Batang
Salah satu tugas fungsi BPKPAD sesuai Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2018 adalah merencanakan, menyusun, menyiapkan, mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan yang terkait dengan akuntansi pemerintahan daerah. 
Berdasarkan hal tersebut Bidang Akuntansi dan Laporan Keuangan menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Batang tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintahan Kabupaten Batang yang merupakan perubahan ketiga atas peraturan Bupati Batang Nomor 70 Tahun 2015.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu Selasa - Rabu Tanggal 2 - 3 November 2021 yang diikuti oleh Tim Penyusun.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Laporan Keuangan Ibu Sri Hartini, S.E. 
Tujuan kegiatan ini adalah Penyesuaian terhadap Peraturan Perundang-undangan di atasnya yang telah banyak berubah.