Berita

Integritas harga mati!

Integritas bagi petugas pajak daerah adalah keharusan sebagai salah satu syarat terciptanya kepatuhan sukarela

Kenapa Integritas menjadi demikian penting? Sebab di dalamnya melekat nilai dasar bagi seorang Aparat Sipil Negara (ASN). ASN adalah seseorang yang mengikatkan dirinya kepada pelayanan publik negeri ini. Kepadanya negara mempercayakan sejumlah kewenangan dan tanggung jawab. Menjadi ASN selalu berarti tersematnya sebuah amanah di pundak seseorang. Tolok ukur terjaganya amanah tersebut adalah tingkat integritas. Runtuhnya integritas menjadi awal atau pemicu terjadinya kecurangan, bahkan kejahatan. Hal inilah yang benar-benar harus dijaga bersama. (Slamet Rianto)

Tidak mudah menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk patuh pajak daerah, apalagi menumbuhkan kebanggaan untuk membayar pajak daerah. Berbagai faktor penyebab ketidakpatuhan masyarakat sudah dijelaskan dalam berbagai literatur, antara lain kompleksitas aturan pajak, tarif pajak, sanksi, dan sebagainya. Untuk mengurangi ketidakpatuhan, meningkatkan penerimaan pajak daerah, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif tidak ada lagi yang bisa dilakukan selain melakukan perbaikan administrasi perpajakan. Selain itu, arus globalisasi yang begitu pesat jelas menuntut adanya reformasi di sistem perpajakan. Kunci sukses dari reformasi perpajakan adalah integritas dari sistem administrasi perpajakan. Meski begitu, di lain pihak wajib pajak pun harus memiliki integritas. Pengelakan pajak (tax evasion) yang dilakukan dengan melanggar peraturan, misal penggelapan omzet, pengakuan yang tidak sah, dan sebagainya yang mengakibatkan pajak yang dibayar kurang dari yang seharusnya. Wajib pajak yang patuh dan tidak bermain mata dengan petugas pajaklah yang dibutuhkan negeri ini. (Primandita Fitriandi)  

Integritas secara sederhana bisa diartikan sebagai kejujuran, kebenaran moral, kehormatan, keadilan, perlakuan yang setara, dan perilaku etis di berbagai aspek operasional dan manajemen. Integritas tidak semata-mata membicarakan pencegahan korupsi dalam arti sempit, melainkan tentang mengamankan dan memelihara kepercayaan masyarakat. (Primandita Fitriandi)