Netralitas ASN
Penandatanganan Pakta Integritas dan Ikrar Netralitas ASN di lingkungan BPKPAD Kabupaten Batang
Batang - Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di kabupaten Batang sudah semakin dekat, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah asas netralitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga mengatur larangan Pegawai Negeri Sipil memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. ASN dalam peraturan perundang-undangan tersebut diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Atas dasar inilah pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 pernyataan sikap atas netralitas ASN di lingkungan BPKPAD dilaksanakan, dengan wujud Penandatanganan Pakta Integritas yang dilakukan oleh semua ASN dan dilanjutkan pembacaan ikrar netralitas ASN.
Kepala BPKPAD Ibu Sri Purwaningsih menekankan, ketidaknetralan ASN tentunya akan merugikan pemerintah, masyarakat, dan negara, serta harus lebih bijaksana menggunakan media sosial. “Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional yang bisa mengganggu pencapaian target-target pemerintah dalam melaksanakan pembangunan”.
ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilukada. Potensi ancaman atau gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.
“Kita semua sudah paham undang-undangnya, bahwa ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,” Ujar Kepala BPKPAD.
Situasi politik bisa saja menghangat. Namun ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan yang akan bertanding dalam Pemilukada. Meskipun sejatinya ASN memang memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.