Berita

Sekilas tentang Pajak Daerah

Pengertian Pajak Daerah

Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Ketentuan tersebut termuat di dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009.

Pajak daerah terbagi menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai jenis-jenis pajak kabupaten/kota. Apa saja jenis-jenis pajaknya? Mari simak pembahasan berikut:

  1. Pajak Hotel
  2. Objek dari pajak ini adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang dan fasilitas olahraga serta hiburan. Besaran pajak hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dari jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.

  3. Pajak Restoran
  4. Objek pajak ini adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, yang meliputi meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Besaran pajak restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dari pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.

  5. Pajak Hiburan
  6. Objek pajak ini adalah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Besaran pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% dari jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan (termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan) dan 75% untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa. Untuk hiburan kesenian tradisional, tarif pajak hiburan paling tinggi sebesar 10%.

  7. Pajak Reklame
  8. Objek pajak ini adalah semua penyelenggara reklame, yaitu reklame papan / billboard / videotron / megatron dan sejenisnya; reklame kain; reklame melekat, stiker; reklame selebaran; reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; reklame udara; reklame apung; reklame suara; reklame film /slide; dan reklame peragaan. Besaran pajak reklame paling tinggi sebesar 25% dari nilai sewa reklame, yang dinilai dari nilai kontrak reklame apabila diselenggarakan oleh pihak ketiga dan faktor-faktor lain apabila diselenggarakan sendiri.

  9. Pajak Penerangan Jalan
  10. Objek dari pajak ini adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Besaran pajak paling tinggi sebesar 10% dari nilai jual tenaga listrik. Untuk penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif ditetapkan paling tinggi sebesar 3%. Sedangkan untuk penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5%.

  11. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  12. Objek pajak ini adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam yang meliputi marmer, pasir dan kerikil, tanah liat, batu kapur, batu tulis, batu apung, dan sebagainya. Besaran pajak ini paling tinggi sebesar 25% dari nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang dihitung dengan dihitung dengan mengalikan volume hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar.

  13. Pajak Parkir
  14. Objek dari pajak ini adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Besaran pajak ditetapkan paling tinggi 30% dari jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.

  15. Pajak Air Tanah
  16. Objek dari pajak ini adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, kecuali untuk keperluan rumah tangga, pertanian dan perikanan rakyat, dan peribadatan. Besaran pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 20% dari nilai perolehan air tanah. Adapun nilai perolehan air tanah ini dinilai berdasarkan faktor seperti jenis dan lokais sumber air, kualitas air, volume air yang diambil, dan sebagainya.

  17. Pajak Sarang Burung Walet
  18. Objek dari pajak ini adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Besaran pajak ini paling tinggi sebesar 10% dari nilai jual sarang burung walet. Nilai jual ini dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet yang berlaku di daerah yang bersangkutan dengan volume sarang burung walet.

  19. PBB Pedesaan dan Perkotaan
  20. Objek pajak ini adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

    Besaran PBB Pedesaan dan Perkotaan paling tinggi sebesar 0.3% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurang Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Besarnya NJOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp10 juta.

  21. BPHTB
  22. Objek pajak ini adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang meliputi jual beli, tukar menukar, hibah, wasiat, dan sebagainya. Hak tersebut berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan. Besaran BPHTB paling tinggi sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besarnya NPOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp60 juta untuk setiap wajib pajak, dalam hal perolehan karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibat wasiat, termasuk suami/istri ditetapkan paling rendah Rp300juta.

Demikian artikel dari kami, semoga bermanfaat.

Author: Amanda Lauza Putri 
Editor : Hasyry Agustin